TEMPO.CO, California - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat setuju untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook. Nilai hukuman ini akan menjadi denda terbesar yang pernah dibayarkan kepada FTC.
Perusahaan media sosial Facebook ini sudah diselidiki atas dugaan penyalahgunaan data penggunanya. FTC telah menyelidiki tuduhan bahwa Facebook secara tidak benar membagikan informasi milik 87 juta pengguna dengan perusahaan konsultan politik Inggris Cambridge Analytica. Penyelidikan telah difokuskan kepada apakah berbagi data melanggar perjanjian persetujuan 2011 antara Facebook dan regulator.
Investor menyambut gembira berita tentang kesepakatan tersebut dan mendorong saham Facebook naik 1,8 persen. Sebaliknya, beberapa anggota parlemen Demokrat yang kuat di Washington mengkritik hukuman yang diusulkan tersebut sebagai tidak memadai.
David Cicilline, perwakilan dari Partai Demokrat dan ketua panel anti monopoli di Kongres, menyebut hukuman 5 miliar dolar AS itu sebagai "hadiah Natal lima bulan lebih awal". "Denda ini adalah sebagian kecil dari pendapatan tahunan Facebook. Ini tidak akan membuat mereka berpikir dua kali tentang tanggung jawab mereka untuk melindungi data pengguna," katanya seperti dikutip Reuters, Sabtu 13 Juli 2019.